Sabtu, 14 Juli 2012

Puing-puing harapan qu

Ketika senja mulai mengunjungiku
Aku mulai merasakan betapa aqu mulai dirundung duka...
Hati qu pilu
Harapan quw hancur berkeping-keping
Tak ada lagi sisa deraian air mata yang mampu qu ungkapkan

Hanya Tuhan yang paling memahami
Hanya Engkau yang Maha Tahu atas
Rencana terbaik bwt hambamu

Selasa, 29 Mei 2012

profesi kependidikan


PROFESI KEPENDIDIKAN
(Rangkuman Dari Mata Kuliah)

Disusun Oleh :

AFRI RAHMADIA MARTA
(1006104030043)
Reg-A

Dosen Pembimbing :
Drs. Syahbuddin, M.Pd


sd.png

PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
            Dalam proses pendidikan salah satu faktor paling penting yaitu “tenaga kependidikan”. Karena tanpa tenang kependidikan proses pendidikan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemerintah RI PPRI tahun 1992 no 38 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang tergolong dalam tenaga pendidikan yaitu pembimbing, guru (pengajar), pelatih, pengelola satuan pendidikan, (kepsek), ketua satuan pendidika, Rektor, Pimpinan satuan pendidikan luar sekolah, penilik, pengawas, peneliti dan pemngembag bidang pendidikan, pustakawan, pimpinan laboratorium, teknisi sumber-sumber belajar, penguji, widia suara, tutor, instrukrur dan fasilitator.
            Tujuan dari pembuatan makalah yang berjudul tentang profesi pendidikan berikut ini juga terkait dengan pekerjaan seorang ahli yang bertanggungjawab atas pekerjaan yang diembannya karena guru sebagai suatu profesi sangat menuntut kebijaksanaan para anggotanya agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh peserta didik dan lembaga pendidikan.
            Jabatan guru dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
B.  Tujuan
            Adapun tujuan dari pembuatan rangkuman makalah yang berupa kumpulan catatan profesi tetang profesi pendidikan ini adalah :
Ø  Para calon guru memahami tentang pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan sebuah profesi,
Ø  Para calon guru khusunya mahasiswa memahami bahwa hakikat profesi yang sesungguhnya, diman tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi,
Ø  Menelaah pemikiran yang mendalam tentang pentingnya profesi bagi seorang guru kelak dalam mengabdi disebuah lembaga pendidikan,
Ø  Membentuk pribadi yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain disekelilingnya.
C.  Rumusan Masalah
            Berikut rumusan masalah yang tertera dalam rangkuman ini ialah :
Ø  Menjelaskan tentang beberapa istilah dalam profesi,
Ø  Ciri-ciri profesi menurut para ahli,
Ø  Menjelaskan tentang fungsi kode etik bagi pemahaman konselor sebagai sebuah profesi,
Ø  Menjelaskan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sebagai guru,
Ø  Kinerja pedidik ditinjau dari beberapa sudut pandang.
D.  Manfaat
            Adapun hal-hal yang menjadi manfaat dari rangkuman makalah dari sumber catatan kuliah ini ialah :
Ø  Mampu menempatkan diri sesuai dengan jabatan yang kita emban nantinya,
Ø  Mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi peserta didik,
Ø  Menyesuaikan tujuan pendidikan nasional dengan fungsi profesi yang telah kita miliki,
Ø  Mampu menyelaraskan antara kewajiban dan hak dalam mengentaskan tugas dalam jabatan kelak.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pendahuluan
            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 38 tahun 1992 menyebutkan tentang tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk tenaga pendidik yakni : pembimbing, pengajar, pelatih,da pengelola satuan pendidikan yang meliputi kepala sekolah, direktur, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah, peneliti, pengawas, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, pimpinan laboratorium, teknisi sumber belaja, penguji, widyaswara, tutor, instruktor serta fasilitator.
            Undang-undang Sistem pendidikan nasional No 20 tahun 2003 menyebutkan tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya yang termasuk tenaga pendidikan yaitu tenaga pendidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasiltator dan lain-lain, mereka memiliki keahlian khusus dan berprestasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
            Dalam setiap masalah pendidikan yang selalu disorot adalah guru, kenapa hal ini bisa terjadi?. Alasannya karena guru terlibat langsung dalam proses belajar-mengajar, kemudian keberhasilan peserta didik dalam proses pembelajaran juga didukung oleh guru sebagai pembimbing akademik, oleh karena itu baik guru maupun guru bimbingan tentu harus bersikap professional.
B.  Beberapa Istilah Dalam Profesi
            Ada beberapa istilah yang terdapat dalam profesi kependidikan yang sering dijumpai oleh para pendidik dalam studinya, yakni :
*      Profesi yaitu suatu pekerjaan yang menuntut atau membutuhkan keahlian.
*      Profesional yaitu orang yang memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan pekerjaannya.
*      Profesionalitas yaitu kemampuan seseorang untuk bertindak secara professional.
*      Profesionalisme yaitu kualitas atau tindak-tanduk yang dimiliki oleh seseorang dalam dirinya yang dijadikan cirri dari profesi orang tersebut.
*      Profesionalisasi yaitu  usaha yang dilakukan untuk mengembangkan suatu profesi tertentu.
C.  Ciri-ciri Profesi Menurut Para Ahli
            Menurut Livine kriteria dari suatu profesi adalah sebagai berikut :
*      Melayani masyarakat (karir sepanjang hidup) tidak berganti-ganti pekerjaan.
*      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu (tidak semua orang dapat melakukannya)
*      Memerlukan latihan khusus dengan waktu yang lama.
*      Mempunyai komitmen dengan jabatan dank lien.
*      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi.
            Menurut Richey dalam buku Anwar tahun 2004, suatu profesi memiliki persyaratan sebagai berikut:
*      Memiliki komitmen menjunjung tinggi martabat kemanusiaan lebih dari kepentingan diri sendiri.
*      Harus menjalani persiapan professional dalam jangka waktu tertentu.
*      Selalu menambah pengetahuan tetang jabatan (pengembangan diri).
*      Memiliki kode etik jabatan.
*      Memiliki kemampuan maupun keaktifan intelektual agar mampu menjawab masalah-masalah yang selalu berubah.
*      Adanya keinginan belajar yang lebih tinggi agar lebih menguasai keahlian.
*      Jabatan dipandang sebagai karir hidup.
*      Menjadi anggota organisasi dari suatu bidang studi.


            Selain itu Nasional Education (NEA) menyebutkan kriteria profesi sebagai berikut :
*      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
*      Jabatan yang memerlukan persiapan professional dalam jangka waktu tertentu.
*      Jabatan memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
*      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang tepat.
*      Jabatan memiliki standar tersendiri yang harus dialami.
*      Jabatan lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
*      Jabatan yang memiliki organisasi yang kuat dan terjalin erat.
            Menurut NEA kriteria ini harus menggambarkan perilaku seseorang yang berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. Kriteria tersebut merupakan tolak ukur dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu atau yang berkualitas. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Balitbang Departemen pendidikan dan kebudayaan menyebutkan guru yang bermutu dapat diukur melalui lima faktor, yaitu:
a)   Kemampuan preofesional, meliputi:
-        Kemampuan inteligensi,
-        Sikap, dan
-        Prestasi dalam belajar.
b)   Upaya professional, meliputi:
-        Upaya mentransferkan ilmu kedalam proses pengajaran,
-        Memperkaya atau memajukan kemampuannya dalam mengembangkan program-program pengajaran.
c)    Kesesuaian waktu yang dicurahkan untuk kegiatan professional, meliputi:
-        Inteligensi guru untuk tugas professional,
-        Inteligensi dalam belajar.
d)   Kesesuaian pekerjaan dengan keahlian dapat diukur dengan mendukung proses belajar mengajar dengan tuntas, meliputi:
-        Menguasai persoalan yang dihadapi,
-        Menguasai teknik mengajar atau bimbingan.
e)    Guru yang bermutu dapat diukur dari kesejahteraan yang memadai, hal ini meliputi:
-        Penghasilan yang layak yang mendukung kegiatan professional.
            Selain itu, menurut Profesor Sanusi mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut:
*      Memiliki fungsi dan kepentingan sosial yang memungkinkan.
*      Memerlukan derajat keterampilan tertentu.
*      Mendapatkan keterampilan, baik secara rutin, dan dalam menyelesaikan masalah secara teori ataupun logis.
*      Berdasarkan disiplin ilmu (sistematis dan terperinci).
*      Membutuhkan masalah lama dan proses pendidikan yang lama.
*      Menggunakan dan mengusahakan serta memasyarakatkan nilai-nilai professional dalam kalangan mahasiswa.
*      Memiliki dan berpegangng teguh pada kode etik dalam memberikan layanan.
*      Mempunyai kebebasan dalam member pertimbangan tentang persoalan yang timbul dalam ruang lingkup kerja.
*      Tanggungjawab professional dan ekonomis serta memiliki komitmen yang tinggi.
*      Pengakuan dan imbalan yang layak sehingga memiliki prestasi yang tinggi dimata masyarakat.
            Sehubungan dengan hal yang dibahas diatas maka dalam Journal Manajemen Pendidikan tahun 1993, guru bimbingan yang professional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
*      Menguasai secara mendalam masalah yang dialami siswa serta cara penyelesaiannya (menyangkut wawancara).
*      Memiliki komitmen untuk pengabdian pada kepentingan siswa yang berkaitan dengan proses belajarnya. (Masalah seputar proses belajar-mengajar).
*      Memantau hasil belajar siswa, perilaku (baik melalui test maupun observasi).
*      Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukan.
*      Bahagian daripada masyarakat belajar. (baik dalam organisasi maupun luar organisasi).
            Berdasarkan pemikiran diatas perlu pengembangan pendidikan jurusan agar menghasilkan guru bimbingan yang professional.
Ada beberapa asumsi pengembangan pendidikan guru bimbingan, menurut imron sebagai berikut:
·         Agen bimbingan (Agent of changes)
·         Sebagai fasilitator (orang yang memberikan kemudahan terhadap siswa)
·         Guru bimbingan contoh yang baik bagi siswa
·         Bertanggungjawab untuk terciptanya haasil belajar yang baik
·         Bertanggungjawab meningkatkan kemampuan dalam bimbingan dan konseling
·         Menjunjung tinggi kode etik professional.
            Ditinjau dari Manajemen Berbasis Sekolah maka, guru bimbingan yang professional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
*      Mampu menentukan persoalan dasar yang dihadapi oleh siswa.
*      Bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.
*      Dapat menentukan target waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah.
*      Bagaimana hasil belajar yang dicapai, ada perubahan atau tidak.
D.  Kode Etik Profesi Guru Bimbingan
            Ada beberapa pengertian tentang kode etik :
a)      Kode Etik yaitu pedoman tingkah laku, sikap dan perbuatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b)      Kode Etik yaitu landasan moral.
c)      Kode Etik yaitu sebagai norma dan etika yang mengikat perilaku guru bimbingan dalam pendidikan.
Tujuan kode etik, yakni:
*      Menjunjung tinggi martabat profesi.
*      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota.
*      Pedoman berperilaku (manan yang patut dikerjatan dan mana yang tidak).
*      Meningkatkan pengabdian pada anggotanya.
*      Meningkatkan mutu dari suatu profesi.
*      Meningkatkan mutu dari organisasi profesi.
                        Penetapan kode etik guru bimbingan dan konseling, yang menetapkan adalah ABKIN dan KONGRES. Manfaatnya ialah “untuk diberi sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik bagi sanksi moral atau dikeluarkan dari anggota profesi. Kode etik bimbingan yang masih dibimbing oleh IPBI yang sekarang berubah nama menjadi ABKIN akan dijelaskan pada bagian berikut.
Ada beberapa kode etik Bimbingan dan Konseling (BK) menurut ABKIN, yaitu:
*      Pembimbing atau konselor memilki integritas dan keyakinan untuk membantu peserta didik.
*      Pembimbing atau konselor menempatkan peserta didik diatas kepentingan pribadi pembimbing atau konselor sendiri.
*      Pembimbing atau konselor tidak membedakan atas dasar suku, bangsa, warna kulit dan status sosial serta ekonomis diri konseli.
*      Pembimbing atau konselor dapat menguasai diri yaitu berusaha untuk memahami kekurangan dan prasangka-prasangka yang ada dalam dirinya yang dapat mengakibatkan rendahnya layanan BK terhadap konseli.
*      Pembimbing atau konseli mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati (bukan sifat tinggi hati), sederhana, sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.
*      Pembimbing atau konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan kepada dirinya yang berkaitan dengan perilaku professional berdasarkan perilaku bimbingan dan koseling.
*      Pembimbing atau konselor memiliki sifat tanggung jawab terhadap lembaga atau siswa yang dilayani maupun terhadap profesinya.
*      Pembimbing atau konselor mengusahakan mutu kerja setinggi mungkin.
*      Pembimbing atau konselor memahami dan menguasai pengetahuan dasar mengenai sikap dan tingkah laku murid sehingga mampu membuat teknik dan prosedur dalam memberikan layanan bimbingan secara professional.
*      Seluruh catatan tentang siswa yang mengalami masalah merupakan informasi yang harus dirahasiakan dan pembimbing menjaga rahasia ini.
*      Waktu tes hanya boleh diberikan petugas yang berwenang dan oleh petugas yang berwenang..
*      Tes psikologi diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain yang berkaitan dengan inteligensi, minat dan kecenderungan pribadi seseorang.
*      Data hasil tes psikologi harus di integrasikan dengan informasi-informasi lain yang diperoleh dari sumber lain. Serta harus memperlakukannya setara dengan informasi itu.
*      Konselor memberi orientasi yang baik kepada siswa dengan alasan tes psikologi dan hubugannya dengan problema yang dialami.
*      Hasil tes psikologi harus diberitahukan kepada siswa denagn disertai alasan-alasan tentang kegiatan dan dapat diberitahukan kepada orang lain sejauh ada kaitannya dengan penyelesaian masalah.
            Sedangkan menurut prayitno, kode etik dalam bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
*      Kerahasiaan
*      Kesukarelaan
*      Keahlian
*      Kenormatifan
*      Keterbukaan
*      Alih tangan
*      Azas kegunaan
*      Kekinian
*      Kedinamisan
*      Tut wuri handayani
*      Kegiatan
E.  Organisasi Profesi Guru Bimbingan
            Organisasi guru bimbingan adalah perkumpulan guru BK yang memiliki badan hukum yang didirikan dan diurus oleh anggotanya untuk mengembangkan profesionalitas anggotanya.
Dalam UU guru dan dosen no 14 tahun 2005 dalam pasal 41 menyatakan :
*      Guru bimbingan dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
*      Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada anggota masyarakat.
*      Guru bimbingan wajib menjadi anggota organisasi profesi.
*      Pembentukan organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan.
*      Pemerintah pusat atau daerah memfasilitasi organisasi profesi guru bimbingan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru bimbingan.
Dalam pasal 42, organisasi profesi mempunyai wewenang sebagai berikut:
*      Menetapkan dan menegakkan kode etik bimbingan.
*      Member bantuan hokum kepada guru bimbingan.
*      Memberi perlindungan profesi guru bimbingan.
*      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru bimbingan.
*      Memajukan pendidikan nasional.
            Berdasarkan hak dan kewajiban guru bimbingan dalam melaksanakan tugas, dalam pasal 40 UU Sistem Pendidikan Nasional Dijelaskan sebagai berikut:
*      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
*      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
*      Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
*      Perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
*      Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Tenaga kependidikan (bimbingan dan konseling) berkewajiban:
*      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif dan dinamis.
*      Memilih komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah.
*      Guru bimbingan memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yag diberikan kepadanya.
F.   Sikap Profesional Guru BK
            Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas ada beberapa bentuk sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru pembimbing disekolah agar terjaga keprofesionalannya, yaitu:
*      Sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, mencakup:
-        Penentuan atau pembahasan dalam kurikulum,
-        Peningkatan mutu pendidikan,
-        Pelaksanaan UAN,
-        Peraturan penerimaan murid baru.
*      Sikap guru terhadap organisasi profesi artinya aktif sebagai anggota organisasi dan menjunjung tinggi norma-norma yang ada pada organisasi profesi.
*      Sikap guru terhadap teman sejawat, meliputi:
-        Guru hendaknya menciptakan dan memelihara sesame guru dalam lingkungan kerjanya.
-        Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat sosial didalam dan diluar lingkungan.
Atau bisa dilihat juga dari hubungan kekeluargaan yang terbangun dalam bidang formalnya, meliputi:
-     Hubungan formal yaitu hubungan dalam rangka melakukan tugas kedinasan.
-     Hubungan kekeluargaan yaitu hubungan persaudaraan untuk keberhasilan anggota profesi sebagai pendidikan bangsa.
*        Sikap terhadap anak didik, meliputi:
-        Memberikan contoh yang baik.
-        Harus sanggup member pengaruh yang baik kepada anak didik,
-        Harus sanggup mengendalikan anak didik,
-        Harus sanggup mengembangkan kepribadian anak didik.
*        Sikap terhadap tempat kerja, meliputi sikap terhadap masyarakat dilingkungan sekolah termasuk pesuruh, anak murid, pegawai dan orang-orang yang ada dilingkungan sekolah.
*        Sikap terhadap pemimpin sekolah
*        Sikap terhadap pekerjaan, meliputi:
-     Komitmen yang jelas terhadap pekerjaan,
-     Kemauan untuk bekerja mengembangkan mutu profesi,
-     Meningkatkan mutu profesi melalui pelaksanaan tugas kelompok.
G. Standar Kemampuan Guru Sebagai Jabatan
            Beberapa tahun yang lalu profesi guru kurang diminati oleh masyarakat, alasan mereka karena status ekonomi guru yang rendah. Tetapi guru dihormati oleh masyarakat (guru sebagai sumber ilmu). Sejak pembangunan jangka panjang ke-2 merosotnya mutu pendidikan maka dibuka program pendidikan D1 dan D2, sedangkan sarjana (S1) banyak yang menganggur.
            Sekarang perlunya melanjutkan pendidikan S1 bagi pendidik yang masih memiliki jenjang karir D1 dan D2 dan lain-lain. Oleh karenanya perlu peningkatan kemampuan guru, agar para guru dapat :
*      Cakap dan mampu melaksanakan pekerjaan dalam bidang profesinya,
*      Kemahiran dan kewenangan serta memiliki kemampuan untuk bekerja sesuai dengan apa yang diperlukan,
*      Mampu menunjukkan tindakan kerja yang rasional dalam mencappai tujuan pendidikan nasional.
Berikut disebutkan tiga konsep kompetensi, yaitu:
*      Adanya standar yang dijadikan pedoman untuk mengukur kemampuan,
*      Harus dapat ditunjukkan sebagai bukti kerja,
*      Adanya kepuasan perilaku seseorang.
Menurut J. Piencer menyebutkan lima (5) cirri kompetensi, yaitu:
*      Adanya motivasi untuk bekerja,
*      Watak/ sifat seorang guru,
*      Konsep diri sebagai guru,
*      Ilmu pengetahuan,
*      Memiliki skill ataupun kemampuan.
Sementara Makmun menyebutkan ada enam (6) cirri kompetensi guru:
*      Mampu melakukan pekerjaan secara logis, cocok dan tepat.
*      Menguasai seperangkat pengetahuan (teori, konsep, prinsip, kaidah dan kesimpulan).
*      Menguasai strategi, metode dan teknik dalam bekerja.
*      Memahami standar kondisi proses dan ciri keberhasilan tentang apa yang dilakukan.
*      Memiiliki motivasi dan aspirasi unggulan dalam bekerja.
*      Memiliki kewenangan yang dapat ditunjukakan dan dapat diukur sehingga mendapat penghargaan dari yang berwenang.
Selain daripada itu Johnson menyebutkan ciri-ciri dari kompetensi, yaitu:
*      Perilaku kerja sesuai dengan tugas dan jabatan,
*      Kemampuan menguasai materi pelajaran,
*      Menguasai teknik keterampilan,
*      Kemampuan dalam menyelesaikan masalah,
*      Kemampuan menyesuaikan diri,
*      Kemampuan dalam bersikap sebagai syarat penampilan kerja.
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, ada 10 (sepuluh) kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru, yaitu:
*      Menguasai bahan pelajaran yang diajarkan,
*      Mampu membuat program pembelajaran,
*      Mampu mengelola dan memimpin kelas,
*      Mampu menggunakan media dan sumber pembelajaran,
*      Mampu menguasai landasan-landasan kependidikan,
*      Mampu menciptakan interaksi belajar mengajar, seperti:
      Murid
Guru

                                                    

*      Mampu menilai prestasi siswa (hasil belajar siswa) berupa kognitif, afektif dan psikomotor.
*      Mengenal fungsi bimbingan dan konseling.
*      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
*      Memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menggunakan hasil penelitian untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
H.  Penilaian Kinerja Guru
            Kinerja guru perlu diadakan penilaian agar mereka dapat:
§  Berusaha mendorong pengembangan diri,
§  Untuk meneliti jenis-jenis tugas dan pelaksanaannya,
§  Meneliti keperluan perkembangan staff,
§  Memperbaiki kinerja,
§  Untuk menentukan seseorang perlu dipertahankan sebagai guru atau dialihkan menjadi tenaga administrasi,
§  Untuk menempatkan atau mendapatkan promosi,
§  Untuk mendapatkan kompetensi (jasa penghargaan) atau kenaikan gaji yang diberi insentif.
Ada beberapa indicator kinerja guru yang perlu dinilai, yaitu:
*      Dalam membuat satuan pembelajaran
*      Dalam proses belajar mengajar (Interaksi PBM)
*      Mengevaluasi (menilai PBM)
*      Menganalisis hasil PBM
*      Menindaklanjuti hasil evaluasi PBM.
Menurut pendapat Rebore ada beberapa indikator kinerja guru yang dapat dinilai, yaitu:
1.    Kinerja Pembelajaran, meliputi:
*      Perencanaan dan pengorganisasian pelajaran, misalnya:
Ø Apakah bahan pelajaran dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Ø Sasaran yang pasti dan partisipasi yang jelas dari murid.
Ø Bagaimana member tugas (jela atau tidak).
Ø Apakah memahami dan menggunakan PBM.
Ø Apakah mempersiapkan pembelajaran untuk kelompok atau individual.
*      Kemampuan menjelaskan dan mengajukan pertanyaan, misalnya:
Ø Apakah dalam mengajukan pertanyaan dapat mendorong siswa berpikir atau tidak.
Ø Apakah member penjelasan mengenai bahan pembelajaran jelas atau tidak.
Ø Apakah member penjelasan bahan pelajaran dihadapkan siswa pada beberapa pandangan atau hanya satu pandangan saja.
Ø Bagaimana menolak dan menerima pendapat siswa.
*      Mendorong belajar melalui berbagai kegiatan dan sumber belajar.
*      Menunjukkan antusias terhadap ilmu dan dalam pelajaran
*      Menyiapkan suasana kelas yyang kondusif untuk belajar
*      Memelihara catatan tentang kemajuan siswa
*      Memiliki hubungan baik dengan siswa.
*     Mengelola kelas dengan displin yang baik.
2.      Kinerja Profesional, meliputi:
*        Menerima tanggung jawab diluar kelas
*        Hubungan didalam sekolah
*        Hubungan dengan kepala sekolah
*        Mengembangkan professional
*        Menggunakan perpustakaan dan bimbingan
*        Memahami perkembangan perilaku siswa
3.      Kinerja Personal, meliputi:
*        Sopan santun, sehat dan bergairah
*        Berbicara yang baik (bahasa halus)
*        Cara berpakaian rapi (performance)
*        Orang yang dapat ditiru.
I.     Pengembangan Profesional Guru Bimbingan
            Pengembangan professional guru dapat dilakukan melalui pendidikan dalam jabatan (on the job training) dan pendidikan luar jabatan (off the job training)
Pendidikan Dalam Jabatan Ada Enam Bentuk, yaitu:
*      Petunjuk kerja,
*      Latihan job rotasi,
*      Pergantian jabatan atau job rotasi,
*      Junior board (kelompok kecil) contoh PPL,
*      Magang
*      Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sukar
Sedangkan pendidikan diluar jabatan (off the job training) dapat dilakukan melaui:
*      Pendidikan strata 1, 2 dan 3
*      Diskusi dan presentasi,
*      Studi kasus (terjun lapangan)
*      Model perilaku,
*      Simulasi,
*      Pengajaran yang berpogram, dan
*      Latihan di laboratorium.
Pengembangan profesi dapat dilakukan oleh PGRI, KKG, belajar sendiri, penataran, seminar pendidikan, kunjungan kelas, konsultasi, rapat guru, memandang nara sumber dari luar, supervise (pengawas).
J.    Bimbingan Dan Konseling
            Pengertian bimbingan da konseling menurut Jones yaitu upaya bantuan yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain dalam membuat pilihan dan penyesuaian diri serta pemecahan masalah.
Sedangkan menurut Rohman Natawijaya bimbingan merupakan suatu proses bantuan yang diberikan kepada orang lain secara berkesinambungan agar individu mampu memahami diri, sanggup mengarahkan diri, bertindak wajar sesuai dengan tuntutan keluarga dan masyarakat agar memperoleh kebahagiaan hidup.
            Tujuan dari konseling yakni memhami diri baik sekarang maupun masa depan kelak.
Berikut beberapa cirri konseling, yaitu:
*      Dilakukan secara individual
*      Dilaksanakan secara tatap muka
*      Dilakukan oleh seorang ahli
*      Memfokuskan layanan terhadap penyelesaian masalah
*      Individu mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dengan kemampuan yang dimiliki oleh individu tersebut.
Peranan Guru BK Dalam Pendidikan Di Sekolah yaitu:
1)      Memperluas wawasan guru yang menyangkut dengan profesi
2)      Wawasan emosional yang dapat mempengaruhi proses belajar-mengajar
3)      Mengembangkan sikap agar proses belajar mengajar berjalan lebih efektif
4)      Mengatasi masalah yang ditemui guru dalam melaksanakan tugas.
Perbedaan antara kegiatan bimbingan dan bkegiatan belajar, yaitu:
*      Tujuan dalam kegiatan mengajar sama sedangkan tujuan BK bersifat khusus (menuntut masalah yang dihadapi).
*      Kegiatan mengajar diarahkan untuk menyajikan informasi sedangkan BK diarahkan pada pemecahan masalah.
*      Dalam kegiatan mengajar belum tentu siswa mengalami masalah, sedangkan dalam kegiatan BK didasarkan pada permasalahan yang dihadapi oleh siswa.
*      Tujuan mengajar ditetapkan lebih dahulu sedangkan BK tidak ditetapkan terlebih dahulu.
Tujuan BK diadakan di sekolah, yakni:
*      Membantu peserta didik dalam membuat keputusan ataupun pilihan.
*      Membantu penyesuaian dan penafsiran hubungan dengan situasi tertentu.
*      Mempeerkuat fungsi pendidikan membantu manusia menjadi manusia yang berguna.
*      Membantu peserta didik agar dengan potensinya dapat menyelesaikan persoalan dirinya.
            Mengenai aspek administrasi maka seorang guru juga perlu memahami dan bekerja sesuai dengan administrasi pendidikan di sekolah..
Administrasi pendidikan yaitu proses kerjasama untuk mencapai tujuan pendidikan. Selain itu administrasi pendidikan ditinjau dari berfikir sistem. Yang dimaksud dengan berfikir sistem adalah keseluruhan komponen yang salin berinteraksi dalam proses untuk menjadikan masukan (input) yaitu peserta didik menjadi lulusan yang berkualitas (output).


            Untuk lebihh jelas dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
                                             Proses Belajar Mengajar
Kurikulum
Proses mengajar
Proses belajar
Guru
Peserta Didik
Sarana/ Prasarana
Organisasi Sekolah
Evaluasi

                                                                     

              Input                                                                            Output
                                                                      

            Peserta Didik                                                                  Lulusan



            Jadi peranan guru yaitu harus bekerjasama secara aktif agar dapat menjadikan masukan (peserta didik) tersebut agar mampu menjadikannya keluaran yang berkualitas.
            Dalam menyusun kurikulum maka guru berperan sebagai:
*      Menyusun kurikulum, khususnya dalam GBPP (garis-garis besar program pengajaran).
*      Guru harus mempelajari pedoman pelaksanaan kurikulum.
*      Guru berperan dalam pengembangan kurikulum yaitu membahas materi kurikulum yang telah dirumuskan baik secara individu maupun kelompok.
*      Penambahan materi pelajaran ataupun pengurangan sesuai kebutuhan sekolah.
*      Mengkaji materi kurikulum.