Ketika senja mulai mengunjungiku
Aku mulai merasakan betapa aqu mulai dirundung duka...
Hati qu pilu
Harapan quw hancur berkeping-keping
Tak ada lagi sisa deraian air mata yang mampu qu ungkapkan
Hanya Tuhan yang paling memahami
Hanya Engkau yang Maha Tahu atas
Rencana terbaik bwt hambamu
something
Sabtu, 14 Juli 2012
Selasa, 29 Mei 2012
profesi kependidikan
PROFESI
KEPENDIDIKAN
(Rangkuman
Dari Mata Kuliah)
Disusun Oleh :
AFRI RAHMADIA MARTA
(1006104030043)
Reg-A
Dosen
Pembimbing :
Drs.
Syahbuddin, M.Pd

PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SYIAH KUALA
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam proses pendidikan salah satu faktor
paling penting yaitu “tenaga kependidikan”. Karena tanpa tenang kependidikan
proses pendidikan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemerintah RI
PPRI tahun 1992 no 38 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan yang tergolong dalam tenaga pendidikan yaitu
pembimbing, guru (pengajar), pelatih, pengelola satuan pendidikan, (kepsek),
ketua satuan pendidika, Rektor, Pimpinan satuan pendidikan luar sekolah,
penilik, pengawas, peneliti dan pemngembag bidang pendidikan, pustakawan,
pimpinan laboratorium, teknisi sumber-sumber belajar, penguji, widia suara,
tutor, instrukrur dan fasilitator.
Tujuan dari pembuatan makalah yang berjudul tentang
profesi pendidikan berikut ini juga terkait dengan pekerjaan seorang ahli yang
bertanggungjawab atas pekerjaan yang diembannya karena guru sebagai suatu
profesi sangat menuntut kebijaksanaan para anggotanya agar dapat menjalankan
tugas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh peserta didik dan lembaga pendidikan.
Jabatan guru dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan
tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang
menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa
sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun
jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik
dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi
yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru
sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi
berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan
profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya
organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru
sejenis (MGMP).
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan rangkuman makalah
yang berupa kumpulan catatan profesi tetang profesi pendidikan ini adalah :
Ø Para calon guru memahami
tentang pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan sebuah profesi,
Ø Para calon guru khusunya
mahasiswa memahami bahwa hakikat profesi yang sesungguhnya, diman tidak semua
pekerjaan disebut dengan profesi,
Ø Menelaah pemikiran yang
mendalam tentang pentingnya profesi bagi seorang guru kelak dalam mengabdi
disebuah lembaga pendidikan,
Ø Membentuk pribadi yang bermanfaat
bagi dirinya dan orang lain disekelilingnya.
C. Rumusan
Masalah
Berikut rumusan masalah yang tertera dalam
rangkuman ini ialah :
Ø Menjelaskan tentang beberapa
istilah dalam profesi,
Ø Ciri-ciri profesi menurut
para ahli,
Ø Menjelaskan tentang fungsi kode
etik bagi pemahaman konselor sebagai sebuah profesi,
Ø Menjelaskan tentang
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sebagai guru,
Ø Kinerja pedidik ditinjau dari
beberapa sudut pandang.
D. Manfaat
Adapun hal-hal yang menjadi manfaat dari
rangkuman makalah dari sumber catatan kuliah ini ialah :
Ø Mampu menempatkan diri sesuai
dengan jabatan yang kita emban nantinya,
Ø Mampu menciptakan suasana
belajar yang kondusif bagi peserta didik,
Ø Menyesuaikan tujuan
pendidikan nasional dengan fungsi profesi yang telah kita miliki,
Ø Mampu menyelaraskan antara
kewajiban dan hak dalam mengentaskan tugas dalam jabatan kelak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 38
tahun 1992 menyebutkan tentang tenaga kependidikan merupakan anggota
masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan
pendidikan. Yang termasuk tenaga pendidik yakni : pembimbing, pengajar,
pelatih,da pengelola satuan pendidikan yang meliputi kepala sekolah,
direktur, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah, peneliti,
pengawas, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, pimpinan laboratorium,
teknisi sumber belaja, penguji, widyaswara, tutor, instruktor serta
fasilitator.
Undang-undang Sistem pendidikan nasional No 20 tahun
2003 menyebutkan tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya yang termasuk tenaga pendidikan yaitu tenaga pendidikan yang
berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor,
instruktur, fasiltator dan lain-lain, mereka memiliki keahlian khusus dan
berprestasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam
setiap masalah pendidikan yang selalu disorot adalah guru, kenapa hal ini bisa
terjadi?. Alasannya karena guru terlibat langsung dalam proses
belajar-mengajar, kemudian keberhasilan peserta didik dalam proses pembelajaran
juga didukung oleh guru sebagai pembimbing akademik, oleh karena itu baik guru
maupun guru bimbingan tentu harus bersikap professional.
B. Beberapa
Istilah Dalam Profesi
Ada beberapa istilah yang terdapat dalam profesi
kependidikan yang sering dijumpai oleh para pendidik dalam studinya, yakni :
C. Ciri-ciri
Profesi Menurut Para Ahli
Menurut Livine kriteria dari suatu
profesi adalah
sebagai berikut :
Menurut Richey dalam buku Anwar tahun 2004,
suatu profesi memiliki persyaratan sebagai berikut:
Selain itu Nasional Education (NEA)
menyebutkan kriteria profesi sebagai berikut :
Menurut NEA kriteria ini harus menggambarkan perilaku
seseorang yang berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. Kriteria tersebut
merupakan tolak ukur dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu atau yang
berkualitas. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Balitbang Departemen
pendidikan dan kebudayaan menyebutkan guru yang bermutu dapat diukur melalui
lima faktor, yaitu:
a) Kemampuan
preofesional, meliputi:
-
Kemampuan inteligensi,
-
Sikap, dan
-
Prestasi dalam belajar.
b) Upaya
professional, meliputi:
-
Upaya mentransferkan ilmu kedalam proses
pengajaran,
-
Memperkaya atau memajukan kemampuannya dalam
mengembangkan program-program pengajaran.
c) Kesesuaian
waktu yang dicurahkan untuk kegiatan professional, meliputi:
-
Inteligensi guru untuk tugas professional,
-
Inteligensi dalam belajar.
d) Kesesuaian
pekerjaan dengan keahlian dapat diukur dengan mendukung proses belajar
mengajar dengan tuntas, meliputi:
-
Menguasai persoalan yang dihadapi,
-
Menguasai teknik mengajar atau bimbingan.
e) Guru
yang bermutu dapat diukur dari kesejahteraan yang memadai, hal ini meliputi:
-
Penghasilan yang layak yang mendukung kegiatan
professional.
Selain itu, menurut Profesor Sanusi mengemukakan
ciri-ciri profesi sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal yang dibahas diatas maka dalam Journal
Manajemen Pendidikan tahun 1993, guru bimbingan yang professional
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Berdasarkan pemikiran diatas perlu pengembangan
pendidikan jurusan agar menghasilkan guru bimbingan yang professional.
Ada beberapa asumsi
pengembangan pendidikan guru bimbingan, menurut imron sebagai berikut:
·
Agen bimbingan (Agent of changes)
·
Sebagai fasilitator (orang yang memberikan
kemudahan terhadap siswa)
·
Guru bimbingan contoh yang baik bagi siswa
·
Bertanggungjawab untuk terciptanya haasil
belajar yang baik
·
Bertanggungjawab meningkatkan kemampuan dalam
bimbingan dan konseling
·
Menjunjung tinggi kode etik professional.
Ditinjau dari Manajemen Berbasis Sekolah maka, guru
bimbingan yang professional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
D. Kode
Etik Profesi Guru Bimbingan
Ada beberapa pengertian tentang kode etik :
a) Kode
Etik yaitu
pedoman tingkah laku, sikap dan perbuatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Kode
Etik
yaitu landasan moral.
c) Kode
Etik
yaitu sebagai norma dan etika yang mengikat perilaku guru bimbingan dalam
pendidikan.
Tujuan kode etik, yakni:
Penetapan
kode etik guru bimbingan dan konseling, yang menetapkan adalah ABKIN dan KONGRES.
Manfaatnya ialah “untuk diberi sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik
bagi sanksi moral atau dikeluarkan dari anggota profesi. Kode etik bimbingan
yang masih dibimbing oleh IPBI yang sekarang berubah nama menjadi ABKIN akan
dijelaskan pada bagian berikut.
Ada beberapa kode etik
Bimbingan dan Konseling (BK) menurut ABKIN, yaitu:
Sedangkan menurut prayitno, kode etik dalam
bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
E. Organisasi
Profesi Guru Bimbingan
Organisasi
guru bimbingan adalah perkumpulan guru BK yang memiliki badan hukum yang
didirikan dan diurus oleh anggotanya untuk mengembangkan profesionalitas
anggotanya.
Dalam UU guru dan dosen no 14
tahun 2005 dalam pasal 41 menyatakan :
Dalam pasal 42, organisasi
profesi mempunyai wewenang sebagai berikut:
Berdasarkan hak dan kewajiban guru bimbingan dalam
melaksanakan tugas, dalam pasal 40 UU Sistem Pendidikan Nasional Dijelaskan
sebagai berikut:
Tenaga kependidikan
(bimbingan dan konseling) berkewajiban:
F. Sikap
Profesional Guru BK
Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas ada
beberapa bentuk sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru pembimbing
disekolah agar terjaga keprofesionalannya, yaitu:
-
Penentuan atau pembahasan dalam kurikulum,
-
Peningkatan mutu pendidikan,
-
Pelaksanaan UAN,
-
Peraturan penerimaan murid baru.
-
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
sesame guru dalam lingkungan kerjanya.
-
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat sosial didalam dan diluar lingkungan.
Atau bisa dilihat juga dari
hubungan kekeluargaan yang terbangun dalam bidang formalnya, meliputi:
-
Hubungan formal yaitu hubungan dalam rangka
melakukan tugas kedinasan.
-
Hubungan kekeluargaan yaitu hubungan persaudaraan
untuk keberhasilan anggota profesi sebagai pendidikan bangsa.
-
Memberikan contoh yang baik.
-
Harus sanggup member pengaruh yang baik kepada
anak didik,
-
Harus sanggup mengendalikan anak didik,
-
Harus sanggup mengembangkan kepribadian anak
didik.
-
Komitmen yang jelas terhadap pekerjaan,
-
Kemauan untuk bekerja mengembangkan mutu
profesi,
- Meningkatkan mutu profesi
melalui pelaksanaan tugas kelompok.
G. Standar
Kemampuan Guru Sebagai Jabatan
Beberapa tahun yang lalu profesi guru kurang
diminati oleh masyarakat, alasan mereka karena status ekonomi guru yang rendah.
Tetapi guru dihormati oleh masyarakat (guru sebagai sumber ilmu). Sejak
pembangunan jangka panjang ke-2 merosotnya mutu pendidikan maka dibuka program
pendidikan D1 dan D2, sedangkan sarjana (S1) banyak yang menganggur.
Sekarang perlunya melanjutkan pendidikan S1 bagi pendidik
yang masih memiliki jenjang karir D1 dan D2 dan lain-lain. Oleh karenanya perlu
peningkatan kemampuan guru, agar para guru dapat :
Berikut disebutkan tiga
konsep kompetensi, yaitu:
Menurut J. Piencer menyebutkan
lima (5) cirri kompetensi, yaitu:
Sementara Makmun menyebutkan
ada enam (6) cirri kompetensi guru:
Selain daripada itu Johnson
menyebutkan ciri-ciri dari kompetensi, yaitu:
Menurut Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, ada 10 (sepuluh) kompetensi dasar yang harus
dimiliki oleh guru, yaitu:
|
Murid
|
|
Guru
|
H. Penilaian
Kinerja Guru
Kinerja guru perlu diadakan penilaian agar mereka dapat:
§ Berusaha mendorong
pengembangan diri,
§ Untuk meneliti jenis-jenis
tugas dan pelaksanaannya,
§ Meneliti keperluan
perkembangan staff,
§ Memperbaiki kinerja,
§ Untuk menentukan seseorang
perlu dipertahankan sebagai guru atau dialihkan menjadi tenaga administrasi,
§ Untuk menempatkan atau
mendapatkan promosi,
§ Untuk mendapatkan kompetensi
(jasa penghargaan) atau kenaikan gaji yang diberi insentif.
Ada beberapa indicator kinerja
guru yang perlu dinilai, yaitu:
Menurut pendapat Rebore
ada beberapa indikator kinerja guru yang dapat dinilai, yaitu:
1. Kinerja
Pembelajaran, meliputi:
Ø Apakah bahan pelajaran
dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Ø Sasaran yang pasti dan
partisipasi yang jelas dari murid.
Ø Bagaimana member tugas (jela
atau tidak).
Ø Apakah memahami dan
menggunakan PBM.
Ø Apakah mempersiapkan
pembelajaran untuk kelompok atau individual.
Ø Apakah dalam mengajukan
pertanyaan dapat mendorong siswa berpikir atau tidak.
Ø Apakah member penjelasan
mengenai bahan pembelajaran jelas atau tidak.
Ø Apakah member penjelasan
bahan pelajaran dihadapkan siswa pada beberapa pandangan atau hanya satu
pandangan saja.
Ø Bagaimana menolak dan
menerima pendapat siswa.
2. Kinerja
Profesional, meliputi:
3. Kinerja
Personal, meliputi:
I. Pengembangan
Profesional Guru Bimbingan
Pengembangan professional guru dapat dilakukan
melalui pendidikan dalam jabatan (on the job training) dan pendidikan luar
jabatan (off the job training)
Pendidikan Dalam Jabatan Ada
Enam Bentuk, yaitu:
Sedangkan pendidikan
diluar jabatan (off the job training) dapat dilakukan melaui:
Pengembangan profesi dapat dilakukan oleh PGRI,
KKG, belajar sendiri, penataran, seminar pendidikan, kunjungan kelas,
konsultasi, rapat guru, memandang nara sumber dari luar, supervise (pengawas).
J. Bimbingan
Dan Konseling
Pengertian bimbingan da konseling menurut Jones yaitu
upaya bantuan yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain dalam membuat
pilihan dan penyesuaian diri serta pemecahan masalah.
Sedangkan menurut Rohman Natawijaya bimbingan
merupakan suatu proses bantuan yang diberikan kepada orang lain secara
berkesinambungan agar individu mampu memahami diri, sanggup mengarahkan diri,
bertindak wajar sesuai dengan tuntutan keluarga dan masyarakat agar memperoleh
kebahagiaan hidup.
Tujuan dari konseling yakni memhami diri baik sekarang
maupun masa depan kelak.
Berikut beberapa cirri
konseling, yaitu:
Peranan Guru BK Dalam
Pendidikan Di Sekolah yaitu:
1) Memperluas wawasan guru yang
menyangkut dengan profesi
2) Wawasan emosional yang dapat
mempengaruhi proses belajar-mengajar
3) Mengembangkan sikap agar
proses belajar mengajar berjalan lebih efektif
4) Mengatasi masalah yang ditemui
guru dalam melaksanakan tugas.
Perbedaan antara kegiatan
bimbingan dan bkegiatan belajar, yaitu:
Tujuan BK diadakan di sekolah, yakni:
Mengenai aspek administrasi maka seorang guru juga perlu
memahami dan bekerja sesuai dengan administrasi pendidikan di sekolah..
Administrasi pendidikan yaitu proses kerjasama untuk
mencapai tujuan pendidikan. Selain itu administrasi pendidikan ditinjau dari
berfikir sistem. Yang dimaksud dengan berfikir sistem adalah keseluruhan
komponen yang salin berinteraksi dalam proses untuk menjadikan masukan (input)
yaitu peserta didik menjadi lulusan yang berkualitas (output).
Untuk lebihh jelas dapat digambarkan dalam skema sebagai
berikut:
Proses
Belajar Mengajar
|
Kurikulum
Proses mengajar
Proses belajar
Guru
Peserta Didik
Sarana/ Prasarana
Organisasi Sekolah
Evaluasi
|
Input Output
Peserta
Didik Lulusan
Jadi
peranan guru yaitu harus bekerjasama secara aktif agar dapat menjadikan masukan
(peserta didik) tersebut agar mampu menjadikannya keluaran yang berkualitas.
Dalam menyusun kurikulum maka guru berperan sebagai:
Langganan:
Komentar (Atom)