PROFESI
KEPENDIDIKAN
(Rangkuman
Dari Mata Kuliah)
Disusun Oleh :
AFRI RAHMADIA MARTA
(1006104030043)
Reg-A
Dosen
Pembimbing :
Drs.
Syahbuddin, M.Pd
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SYIAH KUALA
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam proses pendidikan salah satu faktor
paling penting yaitu “tenaga kependidikan”. Karena tanpa tenang kependidikan
proses pendidikan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemerintah RI
PPRI tahun 1992 no 38 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan yang tergolong dalam tenaga pendidikan yaitu
pembimbing, guru (pengajar), pelatih, pengelola satuan pendidikan, (kepsek),
ketua satuan pendidika, Rektor, Pimpinan satuan pendidikan luar sekolah,
penilik, pengawas, peneliti dan pemngembag bidang pendidikan, pustakawan,
pimpinan laboratorium, teknisi sumber-sumber belajar, penguji, widia suara,
tutor, instrukrur dan fasilitator.
Tujuan dari pembuatan makalah yang berjudul tentang
profesi pendidikan berikut ini juga terkait dengan pekerjaan seorang ahli yang
bertanggungjawab atas pekerjaan yang diembannya karena guru sebagai suatu
profesi sangat menuntut kebijaksanaan para anggotanya agar dapat menjalankan
tugas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh peserta didik dan lembaga pendidikan.
Jabatan guru dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan
tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang
menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa
sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun
jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik
dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi
yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru
sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi
berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan
profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya
organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru
sejenis (MGMP).
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan rangkuman makalah
yang berupa kumpulan catatan profesi tetang profesi pendidikan ini adalah :
Ø Para calon guru memahami
tentang pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan sebuah profesi,
Ø Para calon guru khusunya
mahasiswa memahami bahwa hakikat profesi yang sesungguhnya, diman tidak semua
pekerjaan disebut dengan profesi,
Ø Menelaah pemikiran yang
mendalam tentang pentingnya profesi bagi seorang guru kelak dalam mengabdi
disebuah lembaga pendidikan,
Ø Membentuk pribadi yang bermanfaat
bagi dirinya dan orang lain disekelilingnya.
C. Rumusan
Masalah
Berikut rumusan masalah yang tertera dalam
rangkuman ini ialah :
Ø Menjelaskan tentang beberapa
istilah dalam profesi,
Ø Ciri-ciri profesi menurut
para ahli,
Ø Menjelaskan tentang fungsi kode
etik bagi pemahaman konselor sebagai sebuah profesi,
Ø Menjelaskan tentang
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sebagai guru,
Ø Kinerja pedidik ditinjau dari
beberapa sudut pandang.
D. Manfaat
Adapun hal-hal yang menjadi manfaat dari
rangkuman makalah dari sumber catatan kuliah ini ialah :
Ø Mampu menempatkan diri sesuai
dengan jabatan yang kita emban nantinya,
Ø Mampu menciptakan suasana
belajar yang kondusif bagi peserta didik,
Ø Menyesuaikan tujuan
pendidikan nasional dengan fungsi profesi yang telah kita miliki,
Ø Mampu menyelaraskan antara
kewajiban dan hak dalam mengentaskan tugas dalam jabatan kelak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 38
tahun 1992 menyebutkan tentang tenaga kependidikan merupakan anggota
masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan
pendidikan. Yang termasuk tenaga pendidik yakni : pembimbing, pengajar,
pelatih,da pengelola satuan pendidikan yang meliputi kepala sekolah,
direktur, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah, peneliti,
pengawas, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, pimpinan laboratorium,
teknisi sumber belaja, penguji, widyaswara, tutor, instruktor serta
fasilitator.
Undang-undang Sistem pendidikan nasional No 20 tahun
2003 menyebutkan tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya yang termasuk tenaga pendidikan yaitu tenaga pendidikan yang
berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor,
instruktur, fasiltator dan lain-lain, mereka memiliki keahlian khusus dan
berprestasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam
setiap masalah pendidikan yang selalu disorot adalah guru, kenapa hal ini bisa
terjadi?. Alasannya karena guru terlibat langsung dalam proses
belajar-mengajar, kemudian keberhasilan peserta didik dalam proses pembelajaran
juga didukung oleh guru sebagai pembimbing akademik, oleh karena itu baik guru
maupun guru bimbingan tentu harus bersikap professional.
B. Beberapa
Istilah Dalam Profesi
Ada beberapa istilah yang terdapat dalam profesi
kependidikan yang sering dijumpai oleh para pendidik dalam studinya, yakni :
Profesi yaitu suatu pekerjaan yang menuntut atau
membutuhkan keahlian.
Profesional yaitu orang yang memiliki keahlian khusus
untuk melaksanakan pekerjaannya.
Profesionalitas yaitu kemampuan seseorang
untuk bertindak secara professional.
Profesionalisme yaitu kualitas atau tindak-tanduk
yang dimiliki oleh seseorang dalam dirinya yang dijadikan cirri dari profesi
orang tersebut.
Profesionalisasi yaitu usaha yang dilakukan untuk mengembangkan
suatu profesi tertentu.
C. Ciri-ciri
Profesi Menurut Para Ahli
Menurut Livine kriteria dari suatu
profesi adalah
sebagai berikut :
Melayani masyarakat (karir sepanjang hidup)
tidak berganti-ganti pekerjaan.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
tertentu (tidak semua orang dapat melakukannya)
Memerlukan latihan khusus dengan waktu yang
lama.
Mempunyai komitmen dengan jabatan dank lien.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi.
Menurut Richey dalam buku Anwar tahun 2004,
suatu profesi memiliki persyaratan sebagai berikut:
Memiliki komitmen menjunjung tinggi martabat
kemanusiaan lebih dari kepentingan diri sendiri.
Harus menjalani persiapan professional dalam
jangka waktu tertentu.
Selalu menambah pengetahuan tetang jabatan
(pengembangan diri).
Memiliki kode etik jabatan.
Memiliki kemampuan maupun keaktifan intelektual
agar mampu menjawab masalah-masalah yang selalu berubah.
Adanya keinginan belajar yang lebih tinggi agar
lebih menguasai keahlian.
Jabatan dipandang sebagai karir hidup.
Menjadi anggota organisasi dari suatu bidang
studi.
Selain itu Nasional Education (NEA)
menyebutkan kriteria profesi sebagai berikut :
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jabatan yang memerlukan persiapan professional
dalam jangka waktu tertentu.
Jabatan memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang tepat.
Jabatan memiliki standar tersendiri yang harus
dialami.
Jabatan lebih mementingkan layanan diatas
keuntungan pribadi.
Jabatan yang memiliki organisasi yang kuat dan
terjalin erat.
Menurut NEA kriteria ini harus menggambarkan perilaku
seseorang yang berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. Kriteria tersebut
merupakan tolak ukur dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu atau yang
berkualitas. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Balitbang Departemen
pendidikan dan kebudayaan menyebutkan guru yang bermutu dapat diukur melalui
lima faktor, yaitu:
a) Kemampuan
preofesional, meliputi:
-
Kemampuan inteligensi,
-
Sikap, dan
-
Prestasi dalam belajar.
b) Upaya
professional, meliputi:
-
Upaya mentransferkan ilmu kedalam proses
pengajaran,
-
Memperkaya atau memajukan kemampuannya dalam
mengembangkan program-program pengajaran.
c) Kesesuaian
waktu yang dicurahkan untuk kegiatan professional, meliputi:
-
Inteligensi guru untuk tugas professional,
-
Inteligensi dalam belajar.
d) Kesesuaian
pekerjaan dengan keahlian dapat diukur dengan mendukung proses belajar
mengajar dengan tuntas, meliputi:
-
Menguasai persoalan yang dihadapi,
-
Menguasai teknik mengajar atau bimbingan.
e) Guru
yang bermutu dapat diukur dari kesejahteraan yang memadai, hal ini meliputi:
-
Penghasilan yang layak yang mendukung kegiatan
professional.
Selain itu, menurut Profesor Sanusi mengemukakan
ciri-ciri profesi sebagai berikut:
Memiliki fungsi dan kepentingan sosial yang
memungkinkan.
Memerlukan derajat keterampilan tertentu.
Mendapatkan keterampilan, baik secara rutin,
dan dalam menyelesaikan masalah secara teori ataupun logis.
Berdasarkan disiplin ilmu (sistematis dan
terperinci).
Membutuhkan masalah lama dan proses pendidikan
yang lama.
Menggunakan dan mengusahakan serta
memasyarakatkan nilai-nilai professional dalam kalangan mahasiswa.
Memiliki dan berpegangng teguh pada kode etik
dalam memberikan layanan.
Mempunyai kebebasan dalam member pertimbangan
tentang persoalan yang timbul dalam ruang lingkup kerja.
Tanggungjawab professional dan ekonomis serta
memiliki komitmen yang tinggi.
Pengakuan dan imbalan yang layak sehingga
memiliki prestasi yang tinggi dimata masyarakat.
Sehubungan dengan hal yang dibahas diatas maka dalam Journal
Manajemen Pendidikan tahun 1993, guru bimbingan yang professional
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Menguasai secara mendalam masalah yang dialami
siswa serta cara penyelesaiannya (menyangkut wawancara).
Memiliki komitmen untuk pengabdian pada
kepentingan siswa yang berkaitan dengan proses belajarnya. (Masalah seputar
proses belajar-mengajar).
Memantau hasil belajar siswa, perilaku (baik
melalui test maupun observasi).
Mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukan.
Bahagian daripada masyarakat belajar. (baik
dalam organisasi maupun luar organisasi).
Berdasarkan pemikiran diatas perlu pengembangan
pendidikan jurusan agar menghasilkan guru bimbingan yang professional.
Ada beberapa asumsi
pengembangan pendidikan guru bimbingan, menurut imron sebagai berikut:
·
Agen bimbingan (Agent of changes)
·
Sebagai fasilitator (orang yang memberikan
kemudahan terhadap siswa)
·
Guru bimbingan contoh yang baik bagi siswa
·
Bertanggungjawab untuk terciptanya haasil
belajar yang baik
·
Bertanggungjawab meningkatkan kemampuan dalam
bimbingan dan konseling
·
Menjunjung tinggi kode etik professional.
Ditinjau dari Manajemen Berbasis Sekolah maka, guru
bimbingan yang professional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Mampu menentukan persoalan dasar yang dihadapi
oleh siswa.
Bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.
Dapat menentukan target waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan masalah.
Bagaimana hasil belajar yang dicapai, ada
perubahan atau tidak.
D. Kode
Etik Profesi Guru Bimbingan
Ada beberapa pengertian tentang kode etik :
a) Kode
Etik yaitu
pedoman tingkah laku, sikap dan perbuatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Kode
Etik
yaitu landasan moral.
c) Kode
Etik
yaitu sebagai norma dan etika yang mengikat perilaku guru bimbingan dalam
pendidikan.
Tujuan kode etik, yakni:
Menjunjung tinggi martabat profesi.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
anggota.
Pedoman berperilaku (manan yang patut
dikerjatan dan mana yang tidak).
Meningkatkan pengabdian pada anggotanya.
Meningkatkan mutu dari suatu profesi.
Meningkatkan mutu dari organisasi profesi.
Penetapan
kode etik guru bimbingan dan konseling, yang menetapkan adalah ABKIN dan KONGRES.
Manfaatnya ialah “untuk diberi sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik
bagi sanksi moral atau dikeluarkan dari anggota profesi. Kode etik bimbingan
yang masih dibimbing oleh IPBI yang sekarang berubah nama menjadi ABKIN akan
dijelaskan pada bagian berikut.
Ada beberapa kode etik
Bimbingan dan Konseling (BK) menurut ABKIN, yaitu:
Pembimbing atau konselor memilki integritas dan
keyakinan untuk membantu peserta didik.
Pembimbing atau konselor menempatkan peserta
didik diatas kepentingan pribadi pembimbing atau konselor sendiri.
Pembimbing atau konselor tidak membedakan atas
dasar suku, bangsa, warna kulit dan status sosial serta ekonomis diri konseli.
Pembimbing atau konselor dapat menguasai diri
yaitu berusaha untuk memahami kekurangan dan prasangka-prasangka yang ada dalam
dirinya yang dapat mengakibatkan rendahnya layanan BK terhadap konseli.
Pembimbing atau konseli mempunyai serta
memperlihatkan sifat-sifat rendah hati (bukan sifat tinggi hati), sederhana,
sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.
Pembimbing atau konselor terbuka terhadap saran
atau pandangan yang diberikan kepada dirinya yang berkaitan dengan perilaku
professional berdasarkan perilaku bimbingan dan koseling.
Pembimbing atau konselor memiliki sifat
tanggung jawab terhadap lembaga atau siswa yang dilayani maupun terhadap
profesinya.
Pembimbing atau konselor mengusahakan mutu
kerja setinggi mungkin.
Pembimbing atau konselor memahami dan menguasai
pengetahuan dasar mengenai sikap dan tingkah laku murid sehingga mampu membuat
teknik dan prosedur dalam memberikan layanan bimbingan secara professional.
Seluruh catatan tentang siswa yang mengalami
masalah merupakan informasi yang harus dirahasiakan dan pembimbing menjaga
rahasia ini.
Waktu tes hanya boleh diberikan petugas yang
berwenang dan oleh petugas yang berwenang..
Tes psikologi diberikan dalam penanganan kasus
dan keperluan lain yang berkaitan dengan inteligensi, minat dan kecenderungan
pribadi seseorang.
Data hasil tes psikologi harus di integrasikan
dengan informasi-informasi lain yang diperoleh dari sumber lain. Serta harus
memperlakukannya setara dengan informasi itu.
Konselor memberi orientasi yang baik kepada
siswa dengan alasan tes psikologi dan hubugannya dengan problema yang dialami.
Hasil tes psikologi harus diberitahukan kepada
siswa denagn disertai alasan-alasan tentang kegiatan dan dapat diberitahukan
kepada orang lain sejauh ada kaitannya dengan penyelesaian masalah.
Sedangkan menurut prayitno, kode etik dalam
bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
Kerahasiaan
Kesukarelaan
Keahlian
Kenormatifan
Keterbukaan
Alih tangan
Azas kegunaan
Kekinian
Kedinamisan
Tut wuri handayani
Kegiatan
E. Organisasi
Profesi Guru Bimbingan
Organisasi
guru bimbingan adalah perkumpulan guru BK yang memiliki badan hukum yang
didirikan dan diurus oleh anggotanya untuk mengembangkan profesionalitas
anggotanya.
Dalam UU guru dan dosen no 14
tahun 2005 dalam pasal 41 menyatakan :
Guru bimbingan dapat membentuk organisasi
profesi yang bersifat independen.
Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi karir, wawasan pendidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada anggota masyarakat.
Guru bimbingan wajib menjadi anggota organisasi
profesi.
Pembentukan organisasi profesi sesuai dengan
peraturan perundangan.
Pemerintah pusat atau daerah memfasilitasi
organisasi profesi guru bimbingan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru
bimbingan.
Dalam pasal 42, organisasi
profesi mempunyai wewenang sebagai berikut:
Menetapkan dan menegakkan kode etik bimbingan.
Member bantuan hokum kepada guru bimbingan.
Memberi perlindungan profesi guru bimbingan.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi
guru bimbingan.
Memajukan pendidikan nasional.
Berdasarkan hak dan kewajiban guru bimbingan dalam
melaksanakan tugas, dalam pasal 40 UU Sistem Pendidikan Nasional Dijelaskan
sebagai berikut:
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
yang pantas dan memadai
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja.
Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas.
Perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan
hak atas hasil kekayaan intelektual.
Kesempatan untuk menggunakan sarana dan
prasarana serta fasilitas pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Tenaga kependidikan
(bimbingan dan konseling) berkewajiban:
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif dan dinamis.
Memilih komitmen secara professional untuk
meningkatkan mutu pendidikan sekolah.
Guru bimbingan memberikan teladan dan menjaga
nama baik lembaga profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yag diberikan
kepadanya.
F. Sikap
Profesional Guru BK
Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas ada
beberapa bentuk sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru pembimbing
disekolah agar terjaga keprofesionalannya, yaitu:
Sikap guru terhadap peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
mencakup:
-
Penentuan atau pembahasan dalam kurikulum,
-
Peningkatan mutu pendidikan,
-
Pelaksanaan UAN,
-
Peraturan penerimaan murid baru.
Sikap guru terhadap organisasi profesi artinya
aktif sebagai anggota organisasi dan menjunjung tinggi norma-norma yang ada
pada organisasi profesi.
Sikap guru terhadap teman sejawat, meliputi:
-
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
sesame guru dalam lingkungan kerjanya.
-
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat sosial didalam dan diluar lingkungan.
Atau bisa dilihat juga dari
hubungan kekeluargaan yang terbangun dalam bidang formalnya, meliputi:
-
Hubungan formal yaitu hubungan dalam rangka
melakukan tugas kedinasan.
-
Hubungan kekeluargaan yaitu hubungan persaudaraan
untuk keberhasilan anggota profesi sebagai pendidikan bangsa.
Sikap terhadap anak didik, meliputi:
-
Memberikan contoh yang baik.
-
Harus sanggup member pengaruh yang baik kepada
anak didik,
-
Harus sanggup mengendalikan anak didik,
-
Harus sanggup mengembangkan kepribadian anak
didik.
Sikap terhadap tempat kerja, meliputi sikap
terhadap masyarakat dilingkungan sekolah termasuk pesuruh, anak murid, pegawai
dan orang-orang yang ada dilingkungan sekolah.
Sikap terhadap pemimpin sekolah
Sikap terhadap pekerjaan, meliputi:
-
Komitmen yang jelas terhadap pekerjaan,
-
Kemauan untuk bekerja mengembangkan mutu
profesi,
- Meningkatkan mutu profesi
melalui pelaksanaan tugas kelompok.
G. Standar
Kemampuan Guru Sebagai Jabatan
Beberapa tahun yang lalu profesi guru kurang
diminati oleh masyarakat, alasan mereka karena status ekonomi guru yang rendah.
Tetapi guru dihormati oleh masyarakat (guru sebagai sumber ilmu). Sejak
pembangunan jangka panjang ke-2 merosotnya mutu pendidikan maka dibuka program
pendidikan D1 dan D2, sedangkan sarjana (S1) banyak yang menganggur.
Sekarang perlunya melanjutkan pendidikan S1 bagi pendidik
yang masih memiliki jenjang karir D1 dan D2 dan lain-lain. Oleh karenanya perlu
peningkatan kemampuan guru, agar para guru dapat :
Cakap dan mampu melaksanakan pekerjaan dalam
bidang profesinya,
Kemahiran dan kewenangan serta memiliki
kemampuan untuk bekerja sesuai dengan apa yang diperlukan,
Mampu menunjukkan tindakan kerja yang rasional
dalam mencappai tujuan pendidikan nasional.
Berikut disebutkan tiga
konsep kompetensi, yaitu:
Adanya standar yang dijadikan pedoman untuk
mengukur kemampuan,
Harus dapat ditunjukkan sebagai bukti kerja,
Adanya kepuasan perilaku seseorang.
Menurut J. Piencer menyebutkan
lima (5) cirri kompetensi, yaitu:
Adanya motivasi untuk bekerja,
Watak/ sifat seorang guru,
Konsep diri sebagai guru,
Ilmu pengetahuan,
Memiliki skill ataupun kemampuan.
Sementara Makmun menyebutkan
ada enam (6) cirri kompetensi guru:
Mampu melakukan pekerjaan secara logis, cocok dan
tepat.
Menguasai seperangkat pengetahuan (teori,
konsep, prinsip, kaidah dan kesimpulan).
Menguasai strategi, metode dan teknik dalam
bekerja.
Memahami standar kondisi proses dan ciri
keberhasilan tentang apa yang dilakukan.
Memiiliki motivasi dan aspirasi unggulan dalam
bekerja.
Memiliki kewenangan yang dapat ditunjukakan dan
dapat diukur sehingga mendapat penghargaan dari yang berwenang.
Selain daripada itu Johnson
menyebutkan ciri-ciri dari kompetensi, yaitu:
Perilaku kerja sesuai dengan tugas dan jabatan,
Kemampuan menguasai materi pelajaran,
Menguasai teknik keterampilan,
Kemampuan dalam menyelesaikan masalah,
Kemampuan menyesuaikan diri,
Kemampuan dalam bersikap sebagai syarat
penampilan kerja.
Menurut Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, ada 10 (sepuluh) kompetensi dasar yang harus
dimiliki oleh guru, yaitu:
Menguasai bahan pelajaran yang diajarkan,
Mampu membuat program pembelajaran,
Mampu mengelola dan memimpin kelas,
Mampu menggunakan media dan sumber
pembelajaran,
Mampu menguasai landasan-landasan kependidikan,
Mampu menciptakan interaksi belajar mengajar,
seperti:
Murid
|
Guru
|
Mampu menilai prestasi siswa (hasil belajar
siswa) berupa kognitif, afektif dan psikomotor.
Mengenal fungsi bimbingan dan konseling.
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah.
Memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu
menggunakan hasil penelitian untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
H. Penilaian
Kinerja Guru
Kinerja guru perlu diadakan penilaian agar mereka dapat:
§ Berusaha mendorong
pengembangan diri,
§ Untuk meneliti jenis-jenis
tugas dan pelaksanaannya,
§ Meneliti keperluan
perkembangan staff,
§ Memperbaiki kinerja,
§ Untuk menentukan seseorang
perlu dipertahankan sebagai guru atau dialihkan menjadi tenaga administrasi,
§ Untuk menempatkan atau
mendapatkan promosi,
§ Untuk mendapatkan kompetensi
(jasa penghargaan) atau kenaikan gaji yang diberi insentif.
Ada beberapa indicator kinerja
guru yang perlu dinilai, yaitu:
Dalam membuat satuan pembelajaran
Dalam proses belajar mengajar (Interaksi PBM)
Mengevaluasi (menilai PBM)
Menganalisis hasil PBM
Menindaklanjuti hasil evaluasi PBM.
Menurut pendapat Rebore
ada beberapa indikator kinerja guru yang dapat dinilai, yaitu:
1. Kinerja
Pembelajaran, meliputi:
Perencanaan dan pengorganisasian pelajaran,
misalnya:
Ø Apakah bahan pelajaran
dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Ø Sasaran yang pasti dan
partisipasi yang jelas dari murid.
Ø Bagaimana member tugas (jela
atau tidak).
Ø Apakah memahami dan
menggunakan PBM.
Ø Apakah mempersiapkan
pembelajaran untuk kelompok atau individual.
Kemampuan menjelaskan dan mengajukan
pertanyaan, misalnya:
Ø Apakah dalam mengajukan
pertanyaan dapat mendorong siswa berpikir atau tidak.
Ø Apakah member penjelasan
mengenai bahan pembelajaran jelas atau tidak.
Ø Apakah member penjelasan
bahan pelajaran dihadapkan siswa pada beberapa pandangan atau hanya satu
pandangan saja.
Ø Bagaimana menolak dan
menerima pendapat siswa.
Mendorong belajar melalui berbagai kegiatan dan
sumber belajar.
Menunjukkan antusias terhadap ilmu dan dalam
pelajaran
Menyiapkan suasana kelas yyang kondusif untuk
belajar
Memelihara catatan tentang kemajuan siswa
Memiliki hubungan baik dengan siswa.
Mengelola kelas dengan
displin yang baik.
2. Kinerja
Profesional, meliputi:
Menerima tanggung jawab diluar kelas
Hubungan didalam sekolah
Hubungan dengan kepala sekolah
Mengembangkan professional
Menggunakan perpustakaan dan bimbingan
Memahami perkembangan perilaku siswa
3. Kinerja
Personal, meliputi:
Sopan santun, sehat dan bergairah
Berbicara yang baik (bahasa halus)
Cara berpakaian rapi (performance)
Orang yang dapat ditiru.
I. Pengembangan
Profesional Guru Bimbingan
Pengembangan professional guru dapat dilakukan
melalui pendidikan dalam jabatan (on the job training) dan pendidikan luar
jabatan (off the job training)
Pendidikan Dalam Jabatan Ada
Enam Bentuk, yaitu:
Petunjuk kerja,
Latihan job rotasi,
Pergantian jabatan atau job rotasi,
Junior board (kelompok kecil) contoh PPL,
Magang
Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sukar
Sedangkan pendidikan
diluar jabatan (off the job training) dapat dilakukan melaui:
Pendidikan strata 1, 2 dan 3
Diskusi dan presentasi,
Studi kasus (terjun lapangan)
Model perilaku,
Simulasi,
Pengajaran yang berpogram, dan
Latihan di laboratorium.
Pengembangan profesi dapat dilakukan oleh PGRI,
KKG, belajar sendiri, penataran, seminar pendidikan, kunjungan kelas,
konsultasi, rapat guru, memandang nara sumber dari luar, supervise (pengawas).
J. Bimbingan
Dan Konseling
Pengertian bimbingan da konseling menurut Jones yaitu
upaya bantuan yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain dalam membuat
pilihan dan penyesuaian diri serta pemecahan masalah.
Sedangkan menurut Rohman Natawijaya bimbingan
merupakan suatu proses bantuan yang diberikan kepada orang lain secara
berkesinambungan agar individu mampu memahami diri, sanggup mengarahkan diri,
bertindak wajar sesuai dengan tuntutan keluarga dan masyarakat agar memperoleh
kebahagiaan hidup.
Tujuan dari konseling yakni memhami diri baik sekarang
maupun masa depan kelak.
Berikut beberapa cirri
konseling, yaitu:
Dilakukan secara individual
Dilaksanakan secara tatap muka
Dilakukan oleh seorang ahli
Memfokuskan layanan terhadap penyelesaian
masalah
Individu mampu menyelesaikan masalahnya sendiri
dengan kemampuan yang dimiliki oleh individu tersebut.
Peranan Guru BK Dalam
Pendidikan Di Sekolah yaitu:
1) Memperluas wawasan guru yang
menyangkut dengan profesi
2) Wawasan emosional yang dapat
mempengaruhi proses belajar-mengajar
3) Mengembangkan sikap agar
proses belajar mengajar berjalan lebih efektif
4) Mengatasi masalah yang ditemui
guru dalam melaksanakan tugas.
Perbedaan antara kegiatan
bimbingan dan bkegiatan belajar, yaitu:
Tujuan dalam kegiatan mengajar sama sedangkan
tujuan BK bersifat khusus (menuntut masalah yang dihadapi).
Kegiatan mengajar diarahkan untuk menyajikan
informasi sedangkan BK diarahkan pada pemecahan masalah.
Dalam kegiatan mengajar belum tentu siswa
mengalami masalah, sedangkan dalam kegiatan BK didasarkan pada permasalahan
yang dihadapi oleh siswa.
Tujuan mengajar ditetapkan lebih dahulu
sedangkan BK tidak ditetapkan terlebih dahulu.
Tujuan BK diadakan di sekolah, yakni:
Membantu peserta didik dalam membuat keputusan
ataupun pilihan.
Membantu penyesuaian dan penafsiran hubungan
dengan situasi tertentu.
Mempeerkuat fungsi pendidikan membantu manusia
menjadi manusia yang berguna.
Membantu peserta didik agar dengan potensinya
dapat menyelesaikan persoalan dirinya.
Mengenai aspek administrasi maka seorang guru juga perlu
memahami dan bekerja sesuai dengan administrasi pendidikan di sekolah..
Administrasi pendidikan yaitu proses kerjasama untuk
mencapai tujuan pendidikan. Selain itu administrasi pendidikan ditinjau dari
berfikir sistem. Yang dimaksud dengan berfikir sistem adalah keseluruhan
komponen yang salin berinteraksi dalam proses untuk menjadikan masukan (input)
yaitu peserta didik menjadi lulusan yang berkualitas (output).
Untuk lebihh jelas dapat digambarkan dalam skema sebagai
berikut:
Proses
Belajar Mengajar
Kurikulum
Proses mengajar
Proses belajar
Guru
Peserta Didik
Sarana/ Prasarana
Organisasi Sekolah
Evaluasi
|
Input Output
Peserta
Didik Lulusan
Jadi
peranan guru yaitu harus bekerjasama secara aktif agar dapat menjadikan masukan
(peserta didik) tersebut agar mampu menjadikannya keluaran yang berkualitas.
Dalam menyusun kurikulum maka guru berperan sebagai:
Menyusun kurikulum, khususnya dalam GBPP
(garis-garis besar program pengajaran).
Guru harus mempelajari pedoman pelaksanaan
kurikulum.
Guru berperan dalam pengembangan kurikulum
yaitu membahas materi kurikulum yang telah dirumuskan baik secara individu
maupun kelompok.
Penambahan materi pelajaran ataupun pengurangan
sesuai kebutuhan sekolah.
Mengkaji materi kurikulum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar